BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Adelia Syafitri - Jumat, 17 April 2026 08:45 WIB
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar yang menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan awal.

Di sisi lain, jaksa menegaskan angka tersebut merupakan fakta persidangan yang menunjukkan adanya peningkatan kekayaan dalam periode proyek berlangsung.

Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga kini masih menjalani proses pembuktian dan belum menghadapi tuntutan.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
Eks Stafsus Jokowi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru