Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar yang menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan awal.
Di sisi lain, jaksa menegaskan angka tersebut merupakan fakta persidangan yang menunjukkan adanya peningkatan kekayaan dalam periode proyek berlangsung.
Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga kini masih menjalani proses pembuktian dan belum menghadapi tuntutan.*