Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026), Ibrahim Arief dituntut paling berat dengan pidana 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.Baca Juga:
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 7,5 tahun penjara.
Jaksa menilai Ibrahim berperan melalui kajian teknis yang mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan. Meski tidak terbukti menerima aliran dana, pemaparannya dinilai mempengaruhi pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terlibat dalam penyusunan dokumen teknis yang mengarahkan pemilihan Chromebook.
Dalam persidangan terungkap, Mulyatsyah menerima uang senilai sekitar Rp 3,3 miliar. Sebagian dana tersebut telah dibagikan ke sejumlah pejabat, sementara Rp 500 juta telah dikembalikan ke negara.
Namun, masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2,28 miliar yang belum dikembalikan. Jaksa menuntut agar jumlah tersebut dibayarkan sebagai uang pengganti, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak dipenuhi.
Adapun Sri Wahyuningsih disebut tidak menerima aliran dana dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua proyek, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar.
Usai sidang, Ibrahim Arief mengaku terkejut dengan tuntutan terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan tersebut lebih berat dibanding terdakwa lain yang justru terbukti menerima aliran dana.
Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar yang menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan awal.
Di sisi lain, jaksa menegaskan angka tersebut merupakan fakta persidangan yang menunjukkan adanya peningkatan kekayaan dalam periode proyek berlangsung.
Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga kini masih menjalani proses pembuktian dan belum menghadapi tuntutan.*
(k/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN