Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti masih lemahnya eksekusi perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai banyak putusan pengadilan yang berujung pada penghukuman pelaku, tetapi tidak diikuti dengan pengembalian aset hasil kejahatan.
"Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset," kata Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan terdapat sejumlah hambatan dalam praktik perampasan aset.
Di antaranya persyaratan hukum timbal balik antarnegara, isu kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan prosedur pemulihan aset yang tidak selalu berbasis putusan pidana.
Selain itu, Harkristuti menyoroti lemahnya mekanisme hukum pembuktian serta prosedur beracara yang dinilai masih menjadi celah dalam upaya pemulihan kerugian negara.
"(Ketiga) isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara," ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan eksekusi putusan pengadilan, terutama ketika aset hasil tindak pidana tidak ditemukan atau telah dipindahkan ke luar negeri.
"Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya," kata Harkristuti.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi penting untuk memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan kerugian negara secara lebih efektif.
"Dengan adanya undang-undang ini, kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana," ujarnya.
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah pendaftar rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopde
EKONOMI