JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia, valuta asing, hingga uang tunai senilai sekitar Rp 2 miliar dari hasil penggeledahan safe deposit box milik tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (20/4/2026) di salah satu bank di wilayah Kota Medan. Safe deposit box tersebut diduga milik tersangka berinisial RZ, yang merupakan mantan pejabat di lingkungan DJBC.
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/4/2026).
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam proses penanganan perkara sekaligus mendukung langkah awal asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC, termasuk pejabat aktif maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor barang.
Dalam konstruksi perkara, para pihak diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui prosedur pemeriksaan ketat kepabeanan, sehingga barang dapat masuk ke Indonesia dengan lebih mudah.
Kasus ini terus dikembangkan KPK untuk menelusuri aliran dana serta potensi aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai di Medan