PSI Dukung Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Singgung ‘Warisan’
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum
POLITIK
PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti persoalan krusial dalam pembuktian penyebab kematian korban.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam perkara pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam persidangan di ruang Tirta, Kamis, 23 April 2026, Herkutanto menyebut ketiadaan autopsi atau pemeriksaan forensik sebagai celah serius dalam konstruksi perkara.Baca Juga:
Menurut dia, tanpa prosedur tersebut, kesimpulan sebab kematian hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak dapat serta-merta dibuktikan jika tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban.
"Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan," ujarnya di persidangan.
Dinamika sidang mengemuka ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, mengajukan skenario pembanding antara tindakan pemberian racun secara sengaja dengan tindakan medis yang berujung kematian pasien.
Herkutanto menjelaskan bahwa kasus pemberian racun jelas masuk dalam ranah pidana umum.
Namun, berbeda halnya dengan tindakan medis oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, yang menurutnya masuk dalam kategori pidana khusus.
Ia menegaskan perkara tersebut harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Dengan demikian, penanganan perkara medis wajib mengikuti regulasi kesehatan dan mekanisme profesi terkait.
Dalam persidangan itu, muncul pula persoalan mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap korban.
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum
POLITIK
JAKARTA Pemerintah membuka opsi menghentikan ekspor panel surya ke Amerika Serikat menyusul kebijakan tarif tinggi hingga 143 terhadap pr
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi asal Sumatera Utara dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024, Asrul Azis Taba, kini telah berada di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang dapat dilintasi kapal dari be
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyedia rekening yang diduga digunakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah tengah mengkaji pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menangani impor minyak mentah dalam jumlah besar dari Rusia.
EKONOMI
JAKARTA Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara paling tahan terhadap guncangan energi global versi laporan JP Morgan Asset Manage
EKONOMI
ACEH BESAR Ibadah kurban tidak hanya dimaknai sebagai ritual tahunan umat Islam, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang dalam sebag
AGAMA