IHSG Hari Ini Menguat 1,51 Persen ke Level 5.422, Mayoritas Saham Berada di Zona Hijau
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Selasa (9/6/2026) dengan tren positif. Bursa saham Indonesia dibuka mengu
EKONOMI
PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti persoalan krusial dalam pembuktian penyebab kematian korban.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam perkara pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam persidangan di ruang Tirta, Kamis, 23 April 2026, Herkutanto menyebut ketiadaan autopsi atau pemeriksaan forensik sebagai celah serius dalam konstruksi perkara.Baca Juga:
Menurut dia, tanpa prosedur tersebut, kesimpulan sebab kematian hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak dapat serta-merta dibuktikan jika tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban.
"Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan," ujarnya di persidangan.
Dinamika sidang mengemuka ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, mengajukan skenario pembanding antara tindakan pemberian racun secara sengaja dengan tindakan medis yang berujung kematian pasien.
Herkutanto menjelaskan bahwa kasus pemberian racun jelas masuk dalam ranah pidana umum.
Namun, berbeda halnya dengan tindakan medis oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, yang menurutnya masuk dalam kategori pidana khusus.
Ia menegaskan perkara tersebut harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Dengan demikian, penanganan perkara medis wajib mengikuti regulasi kesehatan dan mekanisme profesi terkait.
Dalam persidangan itu, muncul pula persoalan mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap korban.
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Selasa (9/6/2026) dengan tren positif. Bursa saham Indonesia dibuka mengu
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, beserta barang bukti kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada para duta besar (dubes) negara sahabat karena terlambat menerima S
NASIONAL
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas pangan dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional. Berdasarkan d
EKONOMI
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menggelar Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas sebagai upaya memperkuat sinergi s
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perkara yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tanga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap proses
NASIONAL
SIMALUNGUN Meski tidak lagi dianut sebagai sistem kepercayaan oleh masyarakat modern, nilainilai Habonaron hingga kini masih hidup dan me
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons ultimatum yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Usai dilantik di Istan
PEMERINTAHAN