Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan wilayah tersebut sebagai proyek percontohan transformasi layanan pertanahan.
Program itu mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan sertifikasi tanah, hingga digitalisasi layanan pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, KPK juga menyoroti sektor perizinan dan pajak daerah yang masih rawan praktik korupsi akibat proses yang berbelit dan lemahnya pengawasan.
"Kami berharap program ini dapat memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperbaiki layanan publik," kata Budi.*