BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

KPK Soroti 27 Ribu Bidang Tanah Pemda di Sulsel Belum Bersertifikat, Nilai Capai Rp27,5 Triliun: Buka Celah Korupsi

Dharma - Minggu, 03 Mei 2026 10:19 WIB
KPK Soroti 27 Ribu Bidang Tanah Pemda di Sulsel Belum Bersertifikat, Nilai Capai Rp27,5 Triliun: Buka Celah Korupsi
Rumah adat Sulawesi Selatan. (foto: Pemprov Sulsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya aset tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum bersertifikat.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum hingga membuka celah kerugian negara.

Juru Bicara KPK, KPK, Budi Prasetyo, menyebut terdapat 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki sertifikat.

Baca Juga:

"Estimasi nilainya mencapai sekitar Rp27,5 triliun. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berisiko menimbulkan sengketa, hilangnya aset daerah, hingga membuka celah praktik korupsi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 3 Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.

Budi menjelaskan, aset yang belum tersertifikasi sangat rentan dikuasai pihak lain tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Selain itu, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset juga dapat hilang apabila tidak dikelola secara transparan.

"Tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah," katanya.

Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025, nilai rata-rata pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan tercatat 61,58 atau berada di level merah, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh skor 79,18.

Menurut KPK, capaian tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terutama pada aspek regulasi dan akuntabilitas penertiban aset.

"Regulasi dan kebijakan baru mencapai 27 persen, sementara akuntabilitas penertiban berada di angka 46 persen. Ini menunjukkan masih banyak ruang pembenahan," ujar Budi.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan wilayah tersebut sebagai proyek percontohan transformasi layanan pertanahan.

Program itu mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan sertifikasi tanah, hingga digitalisasi layanan pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, KPK juga menyoroti sektor perizinan dan pajak daerah yang masih rawan praktik korupsi akibat proses yang berbelit dan lemahnya pengawasan.

"Kami berharap program ini dapat memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperbaiki layanan publik," kata Budi.*


(in/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid: Sebagian Besar Tanah di Indonesia Masih Dikuasai Kelompok Tertentu
Partai Ummat Gelar Munas: Amien Rais Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo, Incar 20 Kursi DPR
Heboh! Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV Swasta
Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Diduga Capai 50 Orang
Ultimatum Keras Mahasiswa ke Pemerintah usai Demo Hardiknas: Senin Kami Turun dengan Massa Lebih Besar!
Amien Rais Buka Suara usai Komdigi Sebut Video soal Prabowo-Teddy Fitnah: Kebebasan Berpendapat Jangan Diberangus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru