BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM

Adelia Syafitri - Senin, 04 Mei 2026 10:29 WIB
Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (foto: BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa individu yang dibayar untuk membela pihak lain tidak dapat dikategorikan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dalam konteks perlindungan undang-undang.

Ia menegaskan pembela HAM harus didasarkan pada ketulusan dalam memperjuangkan hak asasi manusia, bukan motif berbayar.

"Aktivis dalam rangka membela orang tapi berbayar tidak bisa disebut pembela HAM. Tapi aktivis yang membela secara tulus harus disebut pembela HAM," kata Pigai, Senin, 4 Mei 2026.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskursus revisi Undang-Undang HAM yang tengah dibahas pemerintah.

Menurut Pigai, perlu adanya kriteria yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan perlindungan hukum atas nama pembelaan HAM.

Ia menilai tanpa batasan yang jelas, UU HAM dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki motif kepentingan di balik aktivitas advokasi.

"Ini menghindari orang salah manfaatkan, salah berlindung di balik undang-undang yang dihadirkan ini," ujarnya.

Pigai menjelaskan bahwa istilah "berbayar" yang dimaksud tidak merujuk pada institusi tertentu, termasuk lembaga swadaya masyarakat maupun pihak asing.

Penilaian akan difokuskan pada motif individu dalam setiap aktivitas pembelaan HAM yang dilakukan.

Menurut dia, seseorang dari lembaga yang sama dapat memiliki status berbeda tergantung pada konteks aktivitasnya, apakah dilakukan dengan imbalan atau secara sukarela.

"Yang dilindungi oleh undang-undang itu yang tanpa dibayar. Kalau yang dibayar tidak bisa karena ada kepentingan," kata Pigai.

Ia mencontohkan bahwa pembela HAM yang menerima imbalan pada satu kasus tidak akan mendapat perlindungan UU HAM, namun bisa kembali mendapatkan perlindungan pada aktivitas lain yang dilakukan tanpa bayaran.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Menguat ke Level 7.063, Transaksi Tembus Rp5,34 Triliun
CFD Medan Jadi Lokasi Nikah Massal, Rico Waas Soroti Bahaya Nikah Siri
Gubernur Sumut Sampaikan Tiga Pesan kepada Keluarga Nasution
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia
Eks Ketua MK Bongkar Masalah Hukum RI: Kebanyakan Aturan, Tapi Tidak Efektif
Putusan MK soal Status Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sebelumnya Dipersoalkan, Dinilai Buka Celah Konflik Kepentingan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru