JAKARTA – Menteri Hak Asasi ManusiaNatalius Pigai menyatakan bahwa individu yang dibayar untuk membela pihak lain tidak dapat dikategorikan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dalam konteks perlindungan undang-undang.
Ia menegaskan pembelaHAM harus didasarkan pada ketulusan dalam memperjuangkan hak asasi manusia, bukan motif berbayar.
"Aktivis dalam rangka membela orang tapi berbayar tidak bisa disebut pembela HAM. Tapi aktivis yang membela secara tulus harus disebut pembela HAM," kata Pigai, Senin, 4 Mei 2026.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskursus revisi Undang-Undang HAM yang tengah dibahas pemerintah.
Menurut Pigai, perlu adanya kriteria yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan perlindungan hukum atas nama pembelaan HAM.
Ia menilai tanpa batasan yang jelas, UU HAM dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki motif kepentingan di balik aktivitas advokasi.
"Ini menghindari orang salah manfaatkan, salah berlindung di balik undang-undang yang dihadirkan ini," ujarnya.
Pigai menjelaskan bahwa istilah "berbayar" yang dimaksud tidak merujuk pada institusi tertentu, termasuk lembaga swadaya masyarakat maupun pihak asing.
Penilaian akan difokuskan pada motif individu dalam setiap aktivitas pembelaan HAM yang dilakukan.
Menurut dia, seseorang dari lembaga yang sama dapat memiliki status berbeda tergantung pada konteks aktivitasnya, apakah dilakukan dengan imbalan atau secara sukarela.
"Yang dilindungi oleh undang-undang itu yang tanpa dibayar. Kalau yang dibayar tidak bisa karena ada kepentingan," kata Pigai.
Ia mencontohkan bahwa pembelaHAM yang menerima imbalan pada satu kasus tidak akan mendapat perlindungan UU HAM, namun bisa kembali mendapatkan perlindungan pada aktivitas lain yang dilakukan tanpa bayaran.