BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM

Adelia Syafitri - Senin, 04 Mei 2026 10:29 WIB
Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (foto: BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pigai juga menyebutkan bahwa penetapan status pembela HAM akan melibatkan lembaga nasional HAM.

Untuk isu tertentu, penilaian akan dilakukan oleh lembaga yang sesuai bidangnya, seperti Komnas Perempuan untuk pembela hak perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk perlindungan anak, serta Komnas Disabilitas untuk isu disabilitas.

Sementara itu, Komnas HAM disebut tetap menjadi lembaga utama dalam menentukan status pembela HAM secara umum.

Rencana pengaturan kriteria tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan masyarakat sipil dalam proses penyusunannya.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Menguat ke Level 7.063, Transaksi Tembus Rp5,34 Triliun
CFD Medan Jadi Lokasi Nikah Massal, Rico Waas Soroti Bahaya Nikah Siri
Gubernur Sumut Sampaikan Tiga Pesan kepada Keluarga Nasution
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia
Eks Ketua MK Bongkar Masalah Hukum RI: Kebanyakan Aturan, Tapi Tidak Efektif
Putusan MK soal Status Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sebelumnya Dipersoalkan, Dinilai Buka Celah Konflik Kepentingan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru