Pigai juga menyebutkan bahwa penetapan status pembelaHAM akan melibatkan lembaga nasional HAM.
Untuk isu tertentu, penilaian akan dilakukan oleh lembaga yang sesuai bidangnya, seperti Komnas Perempuan untuk pembela hak perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk perlindungan anak, serta Komnas Disabilitas untuk isu disabilitas.
Sementara itu, Komnas HAM disebut tetap menjadi lembaga utama dalam menentukan status pembelaHAM secara umum.
Rencana pengaturan kriteria tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan masyarakat sipil dalam proses penyusunannya.*