JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan dugaan korupsi proyekKereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh masih terus berlanjut, meski hingga kini belum naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh informasi masih bersifat tertutup.
"Kalau memang prosesnya masih di penyelidikan, informasinya masih bersifat tertutup. Kami belum bisa menyampaikan secara terbuka dan lengkap. Namun yang pasti penyelidikan terkait kereta cepat ini masih terus berprogres," kata Budi, Rabu (6/5/2026).
Budi menjelaskan, belum naiknya perkara ke tahap penyidikan berkaitan dengan manajemen penanganan perkara di internal KPK.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut juga tengah menangani sejumlah kasus lain yang memerlukan prioritas penanganan.
Menurut dia, dalam tahap penyelidikan, KPK masih mengumpulkan alat bukti, termasuk dengan meminta keterangan saksi serta melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen.
"Belum lagi nanti kalau ada pengembangan karena peristiwa tertangkap tangan biasanya membuka dugaan praktik serupa di sektor lain," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut fokus dugaan perkara ini berkaitan dengan korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan infrastrukturproyekKereta Cepat Jakarta–Bandung.
Menurut Asep, pembebasan lahan tersebut diduga terkait pembangunan tiang penyangga rel kereta cepat, baik di wilayah Halim, Jakarta, maupun di Tegalluar, Bandung.
"Apakah yang di Halim atau di Bandung, atau yang mana, nanti kita sama-sama tunggu," kata Asep.
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan sementara, terdapat dugaan adanya pembelian lahan negara yang tidak sesuai harga atau indikasi mark-up, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan perkara yang disebut terjadi pada proyek era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Meski begitu, KPK menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap awal dan belum dapat menyimpulkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.*