BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Kompolnas Bakal Bisa Selidiki Polisi Nakal, Bahkan Ikut Jadi Hakim Sidang Etik!

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 10:22 WIB
Kompolnas Bakal Bisa Selidiki Polisi Nakal, Bahkan Ikut Jadi Hakim Sidang Etik!
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengawasan terhadap institusi kepolisian, termasuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.

Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam agenda reformasi kepolisian.

Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, mengatakan penguatan Kompolnas dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:

"Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis," kata Dofiri dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, rekomendasi reformasi tetap menempatkan Polri di bawah Presiden. Karena itu, fungsi pengawasan eksternal dinilai perlu diperkuat melalui Kompolnas yang lebih independen.

Dofiri menjelaskan selama ini Kompolnas lebih banyak berperan dalam perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan terkait pengangkatan Kapolri.

Ke depan, penguatan akan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan lembaga.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah penghapusan unsur ex-officio dalam struktur Kompolnas agar lembaga tersebut lebih independen.

Seluruh anggota nantinya diusulkan berasal dari unsur masyarakat.

"Ke depan dikuatkan terkait keanggotaan, komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas, dan juga tugas serta kewenangannya," ujar Dofiri.

Ia mengatakan kewenangan paling krusial yang diusulkan adalah kemampuan Kompolnas melakukan pengawasan langsung dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Polri.

Menurut dia, Kompolnas juga dapat dilibatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk kasus-kasus yang mendapat perhatian publik luas.

"Komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian dari hakim di Komisi Kode Etik Polri," katanya.

Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas diusulkan memiliki kekuatan mengikat atau eksekutorial, sehingga wajib dijalankan oleh institusi kepolisian.

"Ketika Kompolnas merekomendasikan sesuatu, maka harus dilaksanakan. Jadi bukan sekadar rekomendasi biasa," ujar Dofiri.

Usulan penguatan Kompolnas tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi kepolisian yang tengah dibahas pemerintah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap Polri.*


(cn/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!
Komisi Reformasi Polri Usul Aturan Baru Penanganan Demo, Tekankan Pendekatan Humanis
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Kompol Dedy Kurniawan Ajukan Banding Usai Sidang Etik Polri
Tegas! Lapas Labuhan Ruku Hapus Spray Merica, Perkuat Pengamanan dan Cegah Penyalahgunaan
Mahfud MD Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Penempatan di Kementerian Dinilai Berisiko Dipolitisasi
Heboh Isu Jalur Kuota Khusus Polri, Ahmad Dofiri: Saya Tidak Pernah Bilang Berbayar, Masa Seperti Pulsa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru