Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Salah satu pelaku, Syafrizal Nasution, telah divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan.
Sementara itu, Cek Rasyid bersama dua orang lainnya masih berstatus buronan dan belum tertangkap.
Ronald menegaskan status DPO tidak memiliki batas waktu dan aparat dapat menangkap buronan kapan saja.
"Status DPO berlaku sampai yang bersangkutan ditangkap atau menyerahkan diri," tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi agar penanganan kasus ini berjalan maksimal.
Menurutnya, kasus PMI ilegal ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga berkaitan dengan praktik perdagangan manusia yang harus menjadi perhatian serius negara.
Ronald turut mendorong Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi penanganan kasus tersebut agar tidak terjadi pembiaran terhadap para pelaku.
"Kalau DPO yang sudah jelas identitasnya masih bebas, publik tentu bertanya ada apa dengan penegakan hukum kita," ujarnya.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.