BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Hakim Militer Desak Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang: Ingin Pastikan Kondisi Luka Korban Penyiraman Air Keras

Abyadi Siregar - Rabu, 13 Mei 2026 11:48 WIB
Hakim Militer Desak Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang: Ingin Pastikan Kondisi Luka Korban Penyiraman Air Keras
Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus. (Foto: liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Hakim ketua dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta agar korban dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan langsung terkait peristiwa yang dialaminya.

Hakim menilai kesaksian Andrie Yunus sangat penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan, terutama dalam mengungkap tingkat luka serta dampak dari insiden tersebut.

"Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, pihak oditur mengaku telah berupaya menjenguk Andrie Yunus di RSCM pada Selasa (12/5/2026). Namun, mereka belum dapat bertemu langsung dengan korban yang masih menjalani perawatan.

"Kami sudah berangkat ke RSCM, tetapi sampai di sana kami belum bisa mengunjungi Saudara Andrie Yunus. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK dan kuasa hukum," ujar oditur di persidangan.

Hakim menegaskan, kehadiran korban dibutuhkan untuk menggali secara utuh kronologi dan dampak kejadian, termasuk kemungkinan adanya ancaman atau teror sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.

"Kita juga mau menggali apakah ada teror sebelumnya, apakah ada yang mengancam, atau membuntuti korban sebelum kejadian," lanjut hakim.

Sementara itu, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini tengah disidangkan di pengadilan militer dengan empat terdakwa yang merupakan anggota TNI. Mereka didakwa melakukan aksi tersebut karena motif kekesalan terhadap korban saat terjadi insiden di sebuah rapat pembahasan revisi UU TNI.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Memanas, Jaksa dan Penasihat Hukum Saling Sanggah
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Segera Disidang Kasus Suap Proyek APBD Rp3,1 Triliun
Jokowi Dipastikan Hadir di Persidangan, Kuasa Hukum: Akan Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1
Kubu Nadiem Makarim Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Soroti Ketimpangan Pembuktian dan Kirim Surat ke MA hingga DPR RI
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Empat Prajurit TNI Segera Disidang
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Tegaskan Hanya Dibuka di Persidangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru