BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Medan Eksekusi Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 19:53 WIB
Kejari Medan Eksekusi Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta
Tim Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana kasus korupsi KUR, Habib Mahendra (mengenakan rompi tahanan) ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Kamis (14/5/2026). (foto: Dok. Intelijen Kejari Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) bank milik negara, Habib Mahendra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Eksekusi dilakukan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan eksekusi dilakukan pada Kamis petang, 14 Mei 2026.

Baca Juga:

"Sekitar pukul 17.30 WIB, terpidana telah dieksekusi di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juanda.

Menurut Juanda, penangkapan terhadap Habib Mahendra dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (13/5/2026), oleh tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Medan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Juanda menjelaskan, perkara ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas KUR pada salah satu bank pelat merah di Medan dalam periode 2021 hingga 2024.

Terpidana berperan sebagai perantara atau calo yang mencari masyarakat untuk meminjamkan identitasnya sebagai nasabah fiktif penerima kredit.

"Data-data tersebut digunakan untuk pencairan kredit yang dananya kemudian dimanfaatkan pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar," kata Juanda.

Kejari Medan sebelumnya menetapkan Habib Mahendra sebagai tersangka pada November 2024.

Namun karena tidak memenuhi panggilan penyidik, ia ditetapkan sebagai DPO pada Januari 2025.

Selama pelarian, terpidana diketahui sempat bersembunyi di rumah seorang kepala desa di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Perkara ini kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Juanda menambahkan, setelah proses serah terima di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terpidana langsung dibawa ke Medan dan menjalani eksekusi tanpa perlawanan.

"Selama perjalanan dari Jakarta ke Medan, terpidana bersikap kooperatif," ujarnya.*


(at/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Residivis Bobol Mess Polda Aceh di Medan, AC hingga Kabel Listrik Raib
BNN Amankan 7 Tersangka dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Labura
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih di Kasus Chromebook, Apa Itu?
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran ke Pejabat Kemnaker dalam Kasus Sertifikat K3
Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya
Waspada! BMKG Peringatkan Banjir Rob 2,7 Meter Ancam Tiga Kecamatan di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru