Indonesia–Rusia Sepakati Kerja Sama PLTN hingga Migas, Target Tambah 70 GW Listrik
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencabutan izin Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kebijakan itu diambil setelah muncul kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pesantren terhadap santriwati.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pihaknya juga akan memanggil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut.Baca Juga:
"Dalam waktu dekat kami juga memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan dan penutupan pesantren sebagai lembaga pendidikan," ujar Anis, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Anis, kewenangan administratif terkait izin pesantren berada di bawah Kementerian Agama sehingga perlu ada penjelasan terkait dasar hukum dan pertimbangan pencabutan izin tersebut.
Komnas HAM sebelumnya telah menerjunkan tim ke Pati untuk melakukan pemantauan langsung.
Tim tersebut telah meminta keterangan dari keluarga korban, aparat kepolisian, serta sejumlah tokoh agama setempat.
Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mengidentifikasi adanya puluhan korban dalam kasus tersebut, dengan jumlah berkisar antara 15 hingga 20 orang.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Pencabutan dilakukan setelah verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan yang dilakukan pada 4 Mei 2026.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Kemenag juga memastikan sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag menyatakan akan melakukan asesmen lanjutan untuk menentukan penempatan santri ke lembaga pendidikan lain, baik pesantren maupun madrasah.
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH Arab Saudi) membentuk Satuan Tugas Operasi Armuzna untuk memastikan kesiapan layanan menje
AGAMA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah menjadikan judi daring atau judi online (judol) sebagai musuh bersama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, dalam penyidikan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan SMAN 1 Pontianak yang menolak mengikuti
NASIONAL