Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencabutan izin Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kebijakan itu diambil setelah muncul kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pesantren terhadap santriwati.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pihaknya juga akan memanggil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut.Baca Juga:
"Dalam waktu dekat kami juga memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan dan penutupan pesantren sebagai lembaga pendidikan," ujar Anis, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Anis, kewenangan administratif terkait izin pesantren berada di bawah Kementerian Agama sehingga perlu ada penjelasan terkait dasar hukum dan pertimbangan pencabutan izin tersebut.
Komnas HAM sebelumnya telah menerjunkan tim ke Pati untuk melakukan pemantauan langsung.
Tim tersebut telah meminta keterangan dari keluarga korban, aparat kepolisian, serta sejumlah tokoh agama setempat.
Dari hasil pemantauan awal, Komnas HAM mengidentifikasi adanya puluhan korban dalam kasus tersebut, dengan jumlah berkisar antara 15 hingga 20 orang.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Pencabutan dilakukan setelah verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan yang dilakukan pada 4 Mei 2026.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Kemenag juga memastikan sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag menyatakan akan melakukan asesmen lanjutan untuk menentukan penempatan santri ke lembaga pendidikan lain, baik pesantren maupun madrasah.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan evaluasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan namun tidak bertindak.
"Pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Wamenag di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren sebagai institusi pendidikan dan pembentukan karakter.*
(tb/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL