Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat yang menyeret Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng.
Saut menilai perkara tersebut tidak mungkin berhenti pada satu tersangka saja karena proses penerbitan izin izintambang pasti melibatkan pihak pemberi izin maupun pejabat terkait.
"Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja," kata Saut, Kamis (28/5/2026).Baca Juga:
Menurutnya, penyidik saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok dalam perkara tersebut sebelum menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut memuluskan izin tambang.
Saut menyebut praktik tambang ilegal dengan lokasi yang berbeda dari titik izin bukan hal baru di sektor pertambangan nasional.
"Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinannya tidak ada," ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum turut menelusuri pejabat atau pihak yang menerbitkan izin pertambangan tersebut, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.
"Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja," tegasnya.
Saut juga mengingatkan bahwa pada 2016 kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga penyidik perlu mendalami siapa pihak yang memiliki kewenangan saat izin diterbitkan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman memastikan pihaknya turut memantau perkembangan penanganan perkara korupsi tambang tersebut.
"Komjak memonitor perkara tersebut dan optimistis Kejagung menuntaskan perkara itu dari hulu hingga hilir," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP di Kalimantan Barat.
Penyidik menduga PT QSS memperoleh izin usaha pertambangan menggunakan data yang tidak sebenarnya serta melakukan aktivitas penambangan di luar lokasi izin resmi yang diberikan pemerintah.
Selain itu, tersangka juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melakukan ekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan sejak 2020 hingga 2024.
Akibat perbuatannya, Sudianto dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal pidana lainnya terkait penyalahgunaan izin pertambangan.*
(oz/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN