Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dari dugaan praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat yang disebut berkaitan dengan keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar bagi delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri.
KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan 2024.
Namun, dugaan penyerahan tersebut disebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.