BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024

Johan - Selasa, 30 Juni 2026 11:04 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (foto: Kompas/Haryanti Puspa Sari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama turut menarik perhatian karena penampilannya yang terlihat lebih kurus dibanding sebelumnya.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.58 WIB.

Baca Juga:

Kepada awak media, Dito membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Ini undangannya terkait kasus yang haji," kata Dito kepada wartawan.

Saat ditanya apakah membawa dokumen pendukung, Dito mengatakan dirinya hanya membawa surat panggilan pemeriksaan.

"Cuma bawa ini saja," ungkapnya sambil menunjukkan undangan dalam amplop cokelat.

Selain agenda pemeriksaan, perubahan penampilan Dito juga menjadi sorotan.

Menanggapi hal itu, ia mengaku baru mengikuti ajang olahraga Hyrox INA 2026 yang digelar pekan lalu.

"Iya (ikut Hyrox INA, red). Finish under dua jam. Relay, relay. Baru perdana kita," ujarnya sambil tertawa sebelum memasuki gedung KPK.

Ini bukan kali pertama Dito dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Januari 2026 dalam perkara yang sama.

Saat itu, KPK menyebut keterangan Dito diperlukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.

Penyidik mendalami perannya yang pernah mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023, termasuk agenda pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

Hingga pemeriksaan hari ini berlangsung, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Dito.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi perubahan kebijakan melalui Keputusan Menteri Agama sehingga pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Penyidik juga menduga mekanisme pengisian kuota haji khusus tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah.

Biaya tersebut diduga dibebankan kepada calon jemaah dengan nilai mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023, serta 2.000 hingga 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2024.

Penyidik juga menduga Ismail Adhan memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis, serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Latief.

Dari dugaan praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat yang disebut berkaitan dengan keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar bagi delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri.

KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan 2024.

Namun, dugaan penyerahan tersebut disebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* (vo/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
KPK Bongkar Dugaan Uang Pelicin di Loket Imigrasi Bali, Pengurusan KITAS hingga VOA Diduga Dipersulit
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru