BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Nurul - Selasa, 30 Juni 2026 15:56 WIB
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: KOMPAS.co
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu satu bulan kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi nilai uang pengganti.

Baca Juga:

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain pidana tambahan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung pembelajaran digital tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari sekitar Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta sekitar USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa juga mendakwa perkara tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.* (mt/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar
Sidang Perdana Korupsi Nikel Dimulai, Eks Ketua Ombudsman Hadapi Dakwaan Suap Miliaran Rupiah
Hakim Minta JPU Tunjukkan Bukti Asli dalam Kasus Pengadaan Smartboard Rp29,5 Miliar di Langkat
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Korupsi Aset PTPN
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru