Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membantah informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian barang bukti narkotika seberat 1,5 kilogram dalam salah satu penanganan perkara.
BNNP Sumut menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan seluruh proses penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Maka dari itu, BNNP Sumut tegas menyatakan bahwa informasi dugaan ketidaksesuaian barang bukti Narkotika seberat 1,5 Kilogram adalah Hoax atau bohong," tegas Brigjen Pol. Tatar Nugroho kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang viral di media sosial dan sejumlah platform digital mengenai dugaan adanya selisih barang bukti dalam salah satu perkara yang ditangani BNNP Sumut.
Menurut Tatar, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya mengacu pada fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang beredar itu adalah Hoax dan tegas kita nyatakan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan BNNP Sumut," tandasnya.
Ia menjelaskan, BNNP Sumut sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers dan merilis hasil penanganan perkara secara terbuka.
Namun demikian, masih ada pihak yang tetap menyebarkan informasi mengenai dugaan barang bukti 1,5 kilogram tersebut.
"Itu hoaks. Kami sudah melakukan klarifikasi dan seluruh hasil penangkapan juga sudah kami rilis secara terbuka. Namun masih ada pihak yang memaksakan kehendak dengan menyebut barang buktinya 1,5 kilogram," terang Brigjen Pol. Tatar.
BNNP Sumut, kata Tatar, juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait dugaan tersebut untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.