Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi.
Namun hingga saat ini, Kejari Medan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, mengatakan penyidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Sudah ada 11 orang dari RSUD Pirngadi yang diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Valentino, Selasa (7/7/2026).
Valentino menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD tersebut.
Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun jabatan para saksi yang telah diperiksa.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan proses lebih lanjut sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Terkait potensi kerugian negara, Kejari Medan juga masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPK, jadi belum bisa disampaikan," kata Valentino.
Ia menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dan memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Semua pihak yang berkaitan tentu akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan ini sebelumnya mencuat setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 30 Juni 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, anggaran yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp23,81 miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya dugaan pembayaran utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya, namun baru direalisasikan pada tahun berikutnya.
Bahkan, sebagian kewajiban tersebut disebut masih belum terselesaikan hingga saat ini.
Penyidik mendalami dugaan pembayaran utang lintas tahun anggaran tersebut karena diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Kejari Medan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.