BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara

Dharma - Selasa, 07 Juli 2026 20:14 WIB
Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara
Tim penyidik KPK mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 senilai Rp 2,05 miliar dari Kota Pematang Siantar, Sabtu (4/7/2026). Mobil yang menjadi instrumen suap Bupati Kuansing, Riau, Suhardiman Amby. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR – Sebuah mobil mewah milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditemukan dan disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Penemuan kendaraan tersebut menarik perhatian publik karena lokasi penyitaan berada cukup jauh dari wilayah Kabupaten Kuansing, Riau.

Jarak antara Kuansing dan Pematangsiantar mencapai sekitar 790 kilometer.

Baca Juga:

Mobil yang diamankan merupakan Toyota Land Cruiser 300 tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Kendaraan tersebut diduga menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra P Simamora, mengatakan tidak ada hubungan kerja sama pemerintahan antara Pemko Pematangsiantar dengan Pemkab Kuansing dalam waktu dekat.

"Nggak ada kerjasama atau kunjungan antar-pemerintah daerah," ujar Hendra, Selasa (7/7/2026).

KPK menduga mobil tersebut sempat disembunyikan dengan cara mengganti pelat nomor polisi untuk menghindari pelacakan penyidik.

Setelah ditemukan, kendaraan itu kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.


Penyitaan mobil tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).

Lokasi yang digeledah meliputi sejumlah kantor pemerintahan, rumah pribadi, rumah dinas tersangka, hingga beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan pemberian dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.

Menurut KPK, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar dalam kondisi pelat nomor telah diganti.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

KPK menduga Suhardiman Amby meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 sebagai syarat agar Zulkarnain dapat dipilih menjadi Sekda Kuansing.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Setelah proses tersebut, Zulkarnain akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

KPK juga menduga pemberian kendaraan tersebut bukan kali pertama dilakukan.

Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, ia disebut pernah memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan keterkaitan Ardiles dengan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Ardiles disebut mendapatkan sejumlah proyek setelah membantu proses pengadaan kendaraan tersebut.

Nilai proyek yang diperoleh disebut mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahun.

Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses tersebut.

Dana yang diduga diterima disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan petani di Kabupaten Kuansing.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses hukum.* (tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Tersangka Belum Ditetapkan
Aduan Warga ke Ombudsman Sumut Melonjak 118 Persen, Bansos dan Layanan Publik Jadi Sorotan
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
Fraksi PKS DPRD Binjai Soroti Penggunaan Anggaran 2025, Minta Program Lebih Dirasakan Masyarakat
DPRD Medan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Rico Waas Minta OPD Tingkatkan Kinerja
Herry Dahana: Indonesia Emas 2045 Tidak Cukup dengan Slogan, Butuh Kerja Nyata dan Pemerintahan Bersih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru