Warga Bener Meriah Berterima Kasih, Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang dan Siapkan Solusi Permanen
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR – Sebuah mobil mewah milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditemukan dan disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Penemuan kendaraan tersebut menarik perhatian publik karena lokasi penyitaan berada cukup jauh dari wilayah Kabupaten Kuansing, Riau.
Jarak antara Kuansing dan Pematangsiantar mencapai sekitar 790 kilometer.Baca Juga:
Mobil yang diamankan merupakan Toyota Land Cruiser 300 tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Kendaraan tersebut diduga menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra P Simamora, mengatakan tidak ada hubungan kerja sama pemerintahan antara Pemko Pematangsiantar dengan Pemkab Kuansing dalam waktu dekat.
"Nggak ada kerjasama atau kunjungan antar-pemerintah daerah," ujar Hendra, Selasa (7/7/2026).
KPK menduga mobil tersebut sempat disembunyikan dengan cara mengganti pelat nomor polisi untuk menghindari pelacakan penyidik.
Setelah ditemukan, kendaraan itu kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Penyitaan mobil tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).
Lokasi yang digeledah meliputi sejumlah kantor pemerintahan, rumah pribadi, rumah dinas tersangka, hingga beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan pemberian dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.
Menurut KPK, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar dalam kondisi pelat nomor telah diganti.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
KPK menduga Suhardiman Amby meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 sebagai syarat agar Zulkarnain dapat dipilih menjadi Sekda Kuansing.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Setelah proses tersebut, Zulkarnain akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
KPK juga menduga pemberian kendaraan tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, ia disebut pernah memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan keterkaitan Ardiles dengan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Ardiles disebut mendapatkan sejumlah proyek setelah membantu proses pengadaan kendaraan tersebut.
Nilai proyek yang diperoleh disebut mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahun.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses tersebut.
Dana yang diduga diterima disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan petani di Kabupaten Kuansing.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses hukum.* (tm/ad)
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan terkait pencabutan hukuman kartu merah striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, kini memasuki babak baru. P
OLAHRAGA
BIMA Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 memberikan penjelasan terkait kebijakan harga tiket masuk (HTM) yang seb
PEMERINTAHAN