BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset

gusWedha - Selasa, 07 Juli 2026 23:19 WIB
Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:

Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, tim jaksa mengamankan dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram.

Total keseluruhan mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104,4 ton.

Selain komoditas timah, tim eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kelompok pertama dengan berat 49.486 kilogram terdiri atas berbagai jenis material, antara lain dross, logam timah, debu timah, kristal timah, hingga campuran hasil peleburan dengan kadar timah yang bervariasi mulai sekitar 59 persen hingga hampir 100 persen.

Sementara kelompok kedua seberat 54.960 kilogram terdiri atas debu timah, slag, timah besi, dross, serta dross casting.

Beberapa material dalam kelompok ini memiliki kadar timah yang mendekati 100 persen.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Meski secara administratif perusahaan tercatat atas nama pihak lain, majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut dikendalikan oleh terpidana Tamron alias Aon.

Atas dasar pertimbangan itu, pengadilan menetapkan seluruh komoditas timah tersebut sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh hasil sita eksekusi selanjutnya akan dilelang.

Dana yang diperoleh dari penjualan aset tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.

Langkah penyitaan dan pelelangan aset ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi, khususnya dalam perkara tata kelola komoditas timah yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara
Kejari Medan Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Tersangka Belum Ditetapkan
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
Samuel Silaen: Negara Harus Dikelola dengan Meritokrasi, Bukan Kepentingan Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru