BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos

Zulkarnain - Kamis, 09 Juli 2026 19:01 WIB
Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos
Kedua terdakwa didampingi penaihat hukumnya usai vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (9/7). (Zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan pemaafan kepada dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 9 Juli 2026 sore.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Aziz Apandi Silalahi, seorang buruh atau pekerja training pengisi BBM di SPBU Simpang Pos Medan, serta Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli BBM bersubsidi.

Baca Juga:

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada kedua terdakwa berdasarkan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga mereka tidak dijatuhi hukuman pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ucap Efrata saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan.

Salah satunya karena tindakan kedua terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan ketika masyarakat sedang menghadapi situasi kelangkaan minyak.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut, serta masih berusia muda.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Aceh Tamiang Ucapkan Terima Kasih ke Pemko Medan atas Bantuan Pascabanjir, Rico Waas: Ini Murni Karena Kemanusiaan dan Persahabatan
Rico Waas Beri Tenggat Camat Rampungkan Pendataan Perlinsos, Targetkan Bansos Tepat Sasaran
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Pelaku Pasang CCTV di Pohon untuk Pantau Kedatangan Petugas
B50 Resmi Diluncurkan, Apa Dampaknya bagi Harga Sawit dan Petani?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru