Pemprov Sumut Bidik 7,3 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026, Layanan Tersedia di 619 Puskesmas
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyaraka
KESEHATAN
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pengajuan banding tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan banding diajukan oleh JPU KPK pada Kamis, 2 Juli 2026.Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, JPU KPK tercatat sebagai pihak pembanding, sedangkan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto menjadi pihak terbanding.
"Tanggal permohonan Kamis (2/7/2026), permohonan banding dari pembanding (penuntut umum) Ramaditya Virgiyansyah. Sedangkan terbanding terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto," demikian keterangan dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Muhlis Hanggani Capah dan 4 tahun penjara kepada Eddy Kurniawan Winarto.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari," ujar hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Muhlis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar.
Nilai tersebut dikurangi Rp200 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening KPK.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita.
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyaraka
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik rencana pelaksanaan Peringatan Hari Anak yang akan digelar Lion Club pada
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap kunjungan delegasi Hyejeon University dari Korea Selatan tidak hanya menjadi mom
PEMERINTAHAN
LOMBOK BARAT Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta agar penyajian makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar
NASIONAL
KALIMANTAN TIMUR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami dugaan korupsi pembayaran insentif guru nonASN dan Tambahan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya langkah pengecekan terhadap sejumlah laporan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gi
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan strategis secara serentak pada Jumat, 10 Juli 2026.
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Vendor smartphone asal China, OnePlus, dikabarkan tengah menyiapkan perubahan besar pada strategi perangkatnya. Perusahaan terse
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan hingga saat ini belum menerima perintah untuk melakukan pengumpulan data
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL