Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Untuk Eddy, hakim juga mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara.
Sebelum putusan dibacakan, JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap kedua terdakwa.
Muhlis Hanggani Capah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Sementara Eddy Kurniawan Winarto dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
Dengan adanya pengajuan banding ini, proses hukum perkara dugaan korupsi proyek DJKA wilayah Medan masih berlanjut melalui pemeriksaan di tingkat pengadilan berikutnya.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.