BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan

Dharma - Jumat, 10 Juli 2026 18:18 WIB
KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan
Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk Eddy, hakim juga mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara.

Sebelum putusan dibacakan, JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap kedua terdakwa.

Muhlis Hanggani Capah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.

Dengan adanya pengajuan banding ini, proses hukum perkara dugaan korupsi proyek DJKA wilayah Medan masih berlanjut melalui pemeriksaan di tingkat pengadilan berikutnya.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Ungkap Kode BC1 hingga BC4 dalam Dugaan Suap Blueray Cargo, Diduga Merujuk ke Dirjen hingga Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Toleransi dan Keberagaman: Perbedaan Jadi Kekuatan Pembangunan
Tim Hukum Roy Suryo Pecah, Ahmad Khozinudin Sentil Refly Harun: Tak Ada Etika, Main Serobot
Hakim Ungkap Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp11,9 Miliar dalam Setahun, Ini Rinciannya
Dr. Budi Suryanto Dorong Sistem "Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan" untuk Akhiri Sengketa Agraria
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru