Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pengajuan banding tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan banding diajukan oleh JPU KPK pada Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, JPU KPK tercatat sebagai pihak pembanding, sedangkan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto menjadi pihak terbanding.
"Tanggal permohonan Kamis (2/7/2026), permohonan banding dari pembanding (penuntut umum) Ramaditya Virgiyansyah. Sedangkan terbanding terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto," demikian keterangan dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Muhlis Hanggani Capah dan 4 tahun penjara kepada Eddy Kurniawan Winarto.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari," ujar hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Muhlis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar.
Nilai tersebut dikurangi Rp200 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening KPK.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.