Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama dua tahun.
Sementara Eddy Kurniawan Winarto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan periode 2021-2024.
Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan proyek.
Dua proyek tersebut yakni pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan nilai pagu sekitar Rp125,7 miliar.
Kemudian proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan nilai pagu mencapai Rp385 miliar.
Selain Muhlis dan Eddy, perkara ini juga menyeret terdakwa lain, yakni Muhammad Chusnul yang menjabat sebagai PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat serta terjadi ketika kondisi ekonomi negara masih menghadapi berbagai tantangan.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Khusus untuk Muhlis Hanggani Capah, hakim menilai terdakwa telah menikmati sebagian kerugian negara dan memberikan citra buruk terhadap lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di sektor perkeretaapian.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.