Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pengajuan banding tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan banding diajukan oleh JPU KPK pada Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, JPU KPK tercatat sebagai pihak pembanding, sedangkan Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto menjadi pihak terbanding.
"Tanggal permohonan Kamis (2/7/2026), permohonan banding dari pembanding (penuntut umum) Ramaditya Virgiyansyah. Sedangkan terbanding terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto," demikian keterangan dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Muhlis Hanggani Capah dan 4 tahun penjara kepada Eddy Kurniawan Winarto.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari," ujar hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Muhlis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar.
Nilai tersebut dikurangi Rp200 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening KPK.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita.
Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama dua tahun.
Sementara Eddy Kurniawan Winarto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan periode 2021-2024.
Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan proyek.
Dua proyek tersebut yakni pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan nilai pagu sekitar Rp125,7 miliar.
Kemudian proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan nilai pagu mencapai Rp385 miliar.
Selain Muhlis dan Eddy, perkara ini juga menyeret terdakwa lain, yakni Muhammad Chusnul yang menjabat sebagai PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat serta terjadi ketika kondisi ekonomi negara masih menghadapi berbagai tantangan.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Khusus untuk Muhlis Hanggani Capah, hakim menilai terdakwa telah menikmati sebagian kerugian negara dan memberikan citra buruk terhadap lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di sektor perkeretaapian.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Untuk Eddy, hakim juga mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara.
Sebelum putusan dibacakan, JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap kedua terdakwa.
Muhlis Hanggani Capah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Sementara Eddy Kurniawan Winarto dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
Dengan adanya pengajuan banding ini, proses hukum perkara dugaan korupsi proyek DJKA wilayah Medan masih berlanjut melalui pemeriksaan di tingkat pengadilan berikutnya.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.