Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Bahrun Walidin alias Baron.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang, Bahrun memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Baca Juga:
Perkara ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam keterangannya, Bahrun mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa Budi Pranoto.
Menurut Bahrun, hubungan bisnis antara dirinya dan Budi telah berlangsung sejak 2020. Ia menyebut menerima sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk, serta tambahan dana sebesar Rp1,4 miliar.
Ia menjelaskan bahwa uang Rp800 juta tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak dan digunakan untuk mendukung distribusi barang.
"Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang," ujar Bahrun di hadapan majelis hakim.
Saat diminta menjelaskan aliran dana tersebut, Bahrun mengatakan:
"Saya akan urutkan dari atas."
Dalam persidangan, Bahrun juga menyatakan pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Saipul Abdi dalam beberapa kesempatan.
Menurut keterangannya, penyerahan pertama dilakukan di kediaman Saipul Abdi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.