BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Kesaksian Baron Gegerkan Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saya Antar Uang Rp2,5 Miliar ke Rumah Saipul Abdi

Abyadi Siregar - Jumat, 10 Juli 2026 21:05 WIB
Kesaksian Baron Gegerkan Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saya Antar Uang Rp2,5 Miliar ke Rumah Saipul Abdi
Saksi Bahrun Walidin saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan lanjutan perkara korupsi smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Jumat (10/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Bahrun Walidin alias Baron.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang, Bahrun memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Baca Juga:

Perkara ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Dalam keterangannya, Bahrun mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa Budi Pranoto.

Menurut Bahrun, hubungan bisnis antara dirinya dan Budi telah berlangsung sejak 2020. Ia menyebut menerima sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk, serta tambahan dana sebesar Rp1,4 miliar.

Ia menjelaskan bahwa uang Rp800 juta tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak dan digunakan untuk mendukung distribusi barang.

"Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang," ujar Bahrun di hadapan majelis hakim.

Saat diminta menjelaskan aliran dana tersebut, Bahrun mengatakan:

"Saya akan urutkan dari atas."

Dalam persidangan, Bahrun juga menyatakan pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Saipul Abdi dalam beberapa kesempatan.

Menurut keterangannya, penyerahan pertama dilakukan di kediaman Saipul Abdi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Pamerkan Tumpukan Uang, Emas 74 Kilogram, dan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara
Rico Waas: Pembangunan Kota Medan Butuh Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat, dan Pers
Viral Jukir di Medan Mengaku Setor Rp80 Ribu ke Ormas, Dishub Buka Suara
Rico Waas Dukung Hari Anak di CFD Medan, Dorong Hadirnya Ruang Bermain Aman bagi Generasi Muda
Rico Waas Dorong Delegasi Hyejeon University Kenalkan UMKM Medan ke Pasar Internasional
ASN Kukar Diduga Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Guru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru