Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan F.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," ucap Habiburokhman.
Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, rumah di Cilandak, sebuah money changer, serta Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.