BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 11 Juli 2026 16:14 WIB
Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Rudi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.

Totok menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Ia menyebut penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut Budi, penyidikan dilakukan melalui joint investigation yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berlanjut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU!
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan 9 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, 3 Pelaku Utama Ditangkap di Kaltim
Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual
KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya
Siapa Rudi Margono? Sosok yang Dipilih Jaksa Agung Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru