Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.
Totok menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Ia menyebut penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menurut Budi, penyidikan dilakukan melalui joint investigation yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berlanjut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.