Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan efektif.
Baca Juga:
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, perhatian publik terhadap penyelesaian perkara-perkara korupsi tersebut cukup besar.
Karena itu, percepatan proses penyidikan menjadi salah satu prioritas utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama setelah pelimpahan perkara adalah memperkuat alat bukti, mengoptimalkan barang bukti, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi penegak hukum.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Rudi menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap akan dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Ia juga memastikan setiap proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.
Totok menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Ia menyebut penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menurut Budi, penyidikan dilakukan melalui joint investigation yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berlanjut.
Aparat penegak hukum menyatakan akan terus memperkuat alat bukti dan menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.