Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam penyidikan, KPK menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Dua SK tersebut yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua aturan tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Dalam praktiknya, Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Asep.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat lain sebelum disetorkan kepada Etik.
Selain itu, KPK menduga Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) untuk mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD, termasuk pada momentum Hari Raya Idulfitri atau THR.
KPK juga akan mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan pihak lain, termasuk suami Etik Suryani, yaitu mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya kan ini di TKP ya, yang diamankan oleh teman-teman penyelidik," ujar Taufik.
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan apakah barang bukti yang ditemukan berasal dari penerimaan Etik atau berkaitan dengan penerimaan sebelumnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.