Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sehingga ada dugaan-dugaan dari penerimaan yang lain dari tersangka sendiri atau itu barang bukti yang mungkin dulu sisa yang lama, itu masih masih ada kemungkinan semua," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Etik Suryani, Bupati Sukoharjo.
- Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
- Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
Kasus dugaan pemerasan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta aset yang berasal dari dugaan tindak pidana tersebut.* (dkm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.