Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).
Uang yang diduga berasal dari setoran pegawai tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga pembelian kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026 melalui skema setoran upah pungut (UP) dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).Baca Juga:
"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD (operasi perangkat daerah) itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Selain renovasi rumah, KPK juga menemukan dugaan penggunaan uang tersebut untuk membeli kendaraan pribadi.
"Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penulusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," ujar Taufik.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Etik terhadap sejumlah bawahannya.
Dalam menjalankan aksinya, Etik diduga menggunakan kewenangan jabatan, termasuk ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut sejumlah kepala daerah maupun kepala OPD diduga mendapat tekanan apabila tidak memenuhi target setoran yang diminta.
"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," ujar Taufik.
KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan.
"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik.
Dalam penyidikan, KPK menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Dua SK tersebut yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua aturan tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Dalam praktiknya, Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Asep.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat lain sebelum disetorkan kepada Etik.
Selain itu, KPK menduga Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) untuk mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD, termasuk pada momentum Hari Raya Idulfitri atau THR.
KPK juga akan mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan pihak lain, termasuk suami Etik Suryani, yaitu mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya kan ini di TKP ya, yang diamankan oleh teman-teman penyelidik," ujar Taufik.
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan apakah barang bukti yang ditemukan berasal dari penerimaan Etik atau berkaitan dengan penerimaan sebelumnya.
"Sehingga ada dugaan-dugaan dari penerimaan yang lain dari tersangka sendiri atau itu barang bukti yang mungkin dulu sisa yang lama, itu masih masih ada kemungkinan semua," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Etik Suryani, Bupati Sukoharjo.
- Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
- Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
Kasus dugaan pemerasan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta aset yang berasal dari dugaan tindak pidana tersebut.* (dkm/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL