Bentrok dengan TNI di Kebun PT SAL, 3 Orang Rimba Jadi Tersangka dan 9 Orang Dipulangkan
JAMBI Polisi menetapkan tiga Orang Rimba sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara komunitas Orang Rimba dan anggota TNI di kebun PT
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan KPK menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).Baca Juga:
Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh tindakan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski demikian, KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Asrul Azis melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Budi, lembaganya siap menghadapi proses persidangan dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum beserta alat bukti yang menjadi dasar tindakan penyidik.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut bukan kali pertama diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia juga menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, status tersangka Asrul Azis dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah menurut hukum.
KPK menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan penyidik melalui sidang praperadilan.* (in/dh)
JAMBI Polisi menetapkan tiga Orang Rimba sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara komunitas Orang Rimba dan anggota TNI di kebun PT
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto meminta maaf kepada Presiden Rusia Vladimir Putin karena tidak dapat menghadiri KTT Peringatan ASEAN
INTERNASIONAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan makan siang bersama Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Rusia, Kamis (3/
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang memenuhi undangannya untuk me
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan tidak setuju dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pandangan tersebut berbed
POLITIK
VIENTIANE Timnas Indonesia U20 akan menghadapi Laos U20 pada laga kedua Grup H Kualifikasi Piala Asia U20 2027, Kamis (3/9/2026) malam.
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dikerahkan untuk membersihkan abu vulkanik sisa erupsi Gunung Sinabung yang menumpuk di s
PERISTIWA
MEDAN Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan unt
NASIONAL