WNA Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Ungkap Perannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu malam, 2 September 2026.
Dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tersebut, Djoko meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djoko mengatakan persoalan gagal bayar yang dialami perusahaannya merupakan sengketa perdata akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa atau force majeure.Baca Juga:
Ia membantah persoalan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan murni merupakan sengketa perdata akibat krisis ekonomi dan kadaan memaksa (force majeure), bukan tindak pidana korupsi," katanya dalam pembelaannya.
Dalam pledoinya, Djoko menjelaskan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum telah berlangsung sejak 2018.
Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan jual beli perdata yang sah.
Djoko mengatakan fasilitas pembayaran dengan skema Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari yang dipersoalkan JPU berasal dari penawaran aktif pihak Inalum pada Agustus 2019.
Skema pembayaran tersebut, kata Djoko, kemudian disahkan melalui mekanisme rapat direksi internal dan mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut pada periode 2020 hingga 2024.
"Selama 7 tahun bekerja sama (2018–2024), dari total 146 transaksi, sebanyak 117 transaksi atau 80 persen di antaranya telah dilunasi," sebutnya.
Menurut Djoko, pembayaran berjalan lancar selama empat tahun pertama, yakni sejak 2018 hingga Agustus 2021.
Kesulitan pembayaran terhadap 20 persen transaksi yang tersisa baru muncul setelah terjadi krisis ekonomi global dan dampak pandemi Covid-19.
Ia menyebut kondisi tersebut telah diakui negara melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Keadaan Kahar.
"Apabila sejak awal terdapat niat jahat (mens rea), tidak mungkin pembayaran berjalan lancar selama bertahun-tahun dan 80 persen transaksi lunas," kata Djoko.
Djoko juga menyebut PT PASU masih melakukan pembayaran angsuran hingga 20 hari sebelum Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan putusan pailit terhadap perusahaan pada 29 Februari 2024.
Dalam pembelaannya, Djoko turut mempersoalkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan JPU.
Menurut dia, audit yang menjadi dasar tuntutan JPU berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta yang ditugaskan penyidik.
Audit tersebut, kata Djoko, bukan merupakan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Djoko menilai audit KAP tersebut bermasalah secara prosedural karena menggunakan data dari penyidik tanpa melakukan klarifikasi dua arah kepada PT PASU maupun kurator.
"Angka yang dihasilkan KAP (sekitar USD 9,04 juta) berbeda dengan LHP BPK No 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang mencatat saldo sekitar USD 8,95 juta," ungkapnya.
Djoko juga mengutip keterangan Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, dan Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, yang hadir dalam persidangan pada 22 Juli 2026.
Menurut Djoko, para ahli menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengklasifikasikan saldo piutang tersebut sebagai risiko dagang korporasi atau potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara yang bersifat aktual atau actual loss.
Djoko mengatakan tuduhan korupsi juga mengabaikan proses hukum yang telah ditempuh dalam penyelesaian persoalan utang-piutang antara PT PASU dan PT Inalum.
Menurut dia, sengketa tersebut telah melalui restrukturisasi utang pada 2022, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
PT Inalum, kata Djoko, juga telah mendaftarkan tagihannya dan masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Karena itu, Djoko menilai proses penyelesaian piutang tersebut menjadi kewenangan kurator dalam pemberesan boedel pailit.
Ia menilai penggunaan jalur pidana ketika proses hukum perdata masih berjalan bertentangan dengan asas ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir.
Berdasarkan fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan, Djoko menolak tuntutan pidana penjara selama 16 tahun yang diajukan JPU.
Ia juga menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 yang dibebankan secara pribadi kepadanya.
Djoko menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan mengabaikan aspek kemanusiaan karena usianya telah mencapai 78 tahun.
Dalam pledoinya, Djoko kemudian meminta majelis hakim mengabulkan seluruh pembelaannya.
Ia meminta majelis menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum atau vrijspraak.
Djoko juga meminta tuntutan uang pengganti dinyatakan tidak dapat diterima karena piutang tersebut berada dalam ranah boedel pailit yang menjadi kewenangan kurator.
Selain itu, ia meminta harkat dan martabatnya dipulihkan serta dibebaskan dari tahanan.* (sp/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal setelah ratusan siswa dan sa
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online atau judol jaringan internasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, meminta majelis hakim membebaskannya dari s
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia siap memperluas kerja sama dengan Rusia di berbagai bidang. Kerja sama itu me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan anggaran sebesar Rp232,5 triliun untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada
NASIONAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto menegaskan prinsip politik luar negeri Indonesia tetap berpegang pada sikap nonblok. Indonesia, k
NASIONAL
MEDAN Video yang memuat pengakuan keluarga Winda Lorenza, mantan istri seorang anggota polisi yang diduga meninggal dunia karena bunuh d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan langsung dari Bandara Internasional Kua
PEMERINTAHAN
MEDAN Gallery Mustika Deli mencatat perkembangan positif sejak diresmikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Agustus 2026. Ga
PEMERINTAHAN