Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).
Permintaan itu disampaikan Djoko saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 2 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.Baca Juga:
Dalam pembelaannya, Djoko menilai persoalan gagal bayar PT PASU bukan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata yang terjadi akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa atau force majeure.
Djoko menjelaskan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum telah berlangsung sejak 2018.
Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan jual beli perdata yang sah.
Salah satu skema pembayaran yang dipersoalkan jaksa adalah Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari.
Djoko menyebut skema tersebut berasal dari penawaran pihak Inalum pada Agustus 2019.
Menurut dia, skema pembayaran itu juga telah melalui mekanisme rapat direksi internal dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut pada periode 2020–2024.
Selama tujuh tahun kerja sama, yakni 2018 hingga 2024, terdapat 146 transaksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 transaksi atau sekitar 80 persen telah dilunasi.
Djoko mengatakan pembayaran berlangsung lancar selama empat tahun pertama, sejak 2018 hingga Agustus 2021.
Adapun persoalan pembayaran terhadap sekitar 20 persen transaksi lainnya, menurut dia, muncul setelah terjadi krisis ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19.
Ia juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Keadaan Kahar.
"Apabila sejak awal terdapat niat jahat (mens rea), tidak mungkin pembayaran berjalan lancar selama bertahun-tahun dan 80 persen transaksi lunas," kata Djoko dalam nota pembelaannya.
Djoko juga menyebut PT PASU masih melakukan pembayaran angsuran hingga 20 hari sebelum Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan putusan pailit pada 29 Februari 2024.
Dalam pledoinya, Djoko turut mempersoalkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan JPU.
Menurut dia, audit yang menjadi dasar tuntutan jaksa dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta atas penugasan penyidik.
Djoko menilai audit tersebut berbeda dengan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia juga menilai audit KAP tersebut bermasalah secara prosedural karena menggunakan data dari penyidik tanpa melakukan klarifikasi dua arah kepada PT PASU maupun kurator.
Selain itu, Djoko menyoroti adanya perbedaan angka antara hasil audit KAP dan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Audit KAP disebut mencatat angka sekitar USD 9,04 juta. Sementara itu, LHP BPK Nomor 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 mencatat saldo sekitar USD 8,95 juta.
Dalam pledoinya, Djoko mengutip keterangan Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, dan Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi.
Keduanya dihadirkan dalam persidangan pada 22 Juli 2026.
Menurut Djoko, para ahli tersebut menilai LHP BPK mengklasifikasikan saldo piutang sebagai risiko dagang korporasi atau potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara yang bersifat aktual (actual loss).
Djoko juga mengatakan persoalan utang-piutang antara PT PASU dan PT Inalum sebelumnya telah melalui mekanisme hukum perdata.
Ia menyebut proses tersebut mencakup restrukturisasi utang pada 2022, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Menurut Djoko, PT Inalum juga telah mendaftarkan tagihannya dan masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Karena itu, ia menilai penyelesaian piutang tersebut menjadi kewenangan kurator melalui proses pemberesan boedel pailit.
Djoko berpendapat penggunaan jalur pidana dalam persoalan yang telah berjalan melalui mekanisme perdata bertentangan dengan asas ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir.
Atas dasar fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan, Djoko menolak tuntutan pidana penjara selama 16 tahun dan tuntutan uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 yang dibebankan kepadanya secara pribadi.
Ia juga menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dan kemanusiaan karena usianya telah mencapai 78 tahun.
Dalam permohonan akhirnya, Djoko meminta majelis hakim mengabulkan seluruh pledoinya.
Ia meminta majelis menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak).
Djoko juga meminta tuntutan uang pengganti dinyatakan tidak dapat diterima karena piutang tersebut berada dalam ranah boedel pailit yang menjadi kewenangan kurator.
Selain itu, ia memohon agar harkat dan martabatnya dipulihkan serta dirinya dibebaskan dari tahanan.* (ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK