BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah

Dharma - Selasa, 15 September 2026 20:11 WIB
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tidak," jawab Nur Arifin.

"Tidak pernah. Lagi-lagi asumsi," kata Yaqut.

Yaqut lalu mempertanyakan dasar keterangan Nur Arifin.

Nur Arifin menjelaskan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang didengarnya dari Rizki Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Yang saya maksud adalah karena Mas Rizki selalu cerita atas nama Gus Alex, Gusmen itu selalu cerita atas nama itu," jawab Nur Arifin.

Yaqut kemudian menyinggung konsekuensi dari informasi yang hanya didasarkan pada asumsi.

Ia juga mengingatkan Nur Arifin dan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, mengenai prinsip yang disebutnya berkaitan dengan fitnah.

"Pak Nur Arifin dan Pak Subhan Cholid tahu bahwa al-fitnatu asyaddu minal qatl. Tahu ya?" tanya Yaqut.

"Tahu," jawab Nur Arifin dan Subhan.

Yaqut kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan kondisi yang kini dialaminya sebagai terdakwa.

"Al-fitnatu asyaddu minal qatl. Dan saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya. Salah satunya karena itu, Pak. Karena fitnah," kata Yaqut.

Dalam pemeriksaan terhadap Subhan Cholid, Yaqut juga menanyakan surat tertanggal 27 Desember yang ditandatanganinya dan ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Taufiq bin Fawzan Al-Rabiah.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Karhutla di HGU PT Nafasindo Diselidiki, Polda Aceh Turun Langsung ke TKP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru