BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah

Dharma - Selasa, 15 September 2026 20:11 WIB
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji.

Teguran tersebut disampaikan Yaqut karena Nur Arifin mengakui keterangannya mengenai kebijakan pengisian kuota haji tambahan khusus hanya berdasarkan asumsi.

"Pak, asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak," ujar Yaqut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga:

Dalam persidangan itu, Yaqut membantah pernah memberikan perintah kepada Nur Arifin terkait kebijakan pengisian kuota haji tambahan khusus.

Yaqut kemudian memastikan apakah dirinya pernah menyampaikan kebijakan tersebut secara langsung kepada Nur Arifin.

"Pernah enggak saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?" tanya Yaqut.

"Tidak pernah," jawab Nur Arifin.

Yaqut kembali memastikan jawaban tersebut.

"Berarti asumsi, Pak?" tanya Yaqut.

"Iya, itu asumsi," jawab Nur Arifin.

Yaqut kemudian menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Nur Arifin terkait pengisian kuota haji khusus tersebut.

"Saya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Pak Nur Arifin terkait ini?" tanya Yaqut.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Karhutla di HGU PT Nafasindo Diselidiki, Polda Aceh Turun Langsung ke TKP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru