BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah

Dharma - Selasa, 15 September 2026 20:11 WIB
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Berarti kita bukan first come itu," kata Yaqut.

"Iya," jawab Subhan.

Yaqut kemudian menyimpulkan posisi Indonesia bisa saja menjadi negara yang datang jauh lebih belakangan dalam pemilihan layanan haji.

"Bisa jadi third come, bisa fourth come, bisa fifth come. Datang sudah sangat terlambat ketika yang lain sudah diisi oleh negara lain," ujar Yaqut.

Menurut Subhan, kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya pilihan lahan bagi jemaah Indonesia, terutama di Mina.

"Sehingga keterbatasan lahan di tempat, terutama di Mina, pun menjadi sangat sempit buat kita untuk memilih," kata Yaqut.

"Betul," jawab Subhan.

Yaqut juga mengingatkan bahwa ketika menjabat Menteri Agama, ia selalu menekankan agar kebijakan penyelenggaraan haji mempertimbangkan hifzun nafs atau keselamatan jiwa jemaah.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menjerat empat terdakwa.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Karhutla di HGU PT Nafasindo Diselidiki, Polda Aceh Turun Langsung ke TKP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru