BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah

Dharma - Selasa, 15 September 2026 20:11 WIB
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak seharusnya berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seluruh dakwaan dan tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Hellyana Bebas Setelah 4 Bulan Dipenjara Kasus Penipuan, Perkara Dugaan Ijazah Palsu Menanti
Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Karhutla di HGU PT Nafasindo Diselidiki, Polda Aceh Turun Langsung ke TKP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru