BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Eks Kadisdik Langkat Ungkap Pertemuan dengan Penyidik di Rutan: Aktor Utama Adalah Faisal Hasrimy dan Baron

Nurul - Selasa, 15 September 2026 22:03 WIB
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Pertemuan dengan Penyidik di Rutan: Aktor Utama Adalah Faisal Hasrimy dan Baron
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy (kanan) dan aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya, Bahrun Walidin alias Baron (kiri). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Beberapa kali saya menolak proyek ini, tapi akhirnya tidak bisa saya bendung lagi atas perintah Pj Bupati Langkat. Saya dipaksa, diancam dan ditekan oleh Pj Bupati yang berkuasa, supaya proyek ini dilaksanakan," tutur Saiful.

Saiful mengatakan pada Mei 2024, Faisal Hasrimy meminta dirinya berkonsentrasi pada persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Saat itu, Saiful telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023 bersama Supriadi.

Menurut Saiful, setelah itu pengadaan smartboard ditangani Bahrun Walidin alias Baron.

Baron disebut berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan saat itu, Robert Hendra Ginting.

Saiful juga menyinggung kesaksian Baron dalam persidangan.

Menurut Saiful, Baron membantah pernah menemuinya di rutan. Namun, Saiful menyatakan pertemuan tersebut memang pernah terjadi.

Menurut Saiful, dalam pertemuan itu Baron meminta agar nama Faisal Hasrimy tidak dibawa-bawa dalam perkara pengadaan smartboard.

Saiful Abdi bersama Supriadi dan Direktur Utama Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29.588.774.791.

Saiful dan Supriadi sebelumnya dituntut masing-masing 11 tahun penjara. Sementara Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Saiful selaku pejabat pembuat komitmen disebut mengusulkan pengadaan 312 unit smartboard dengan nilai anggaran Rp49,916 miliar.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
30 Saksi Diperiksa, Kejati Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp1,1 Triliun
Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan
Polemik Ijazah Gibran Memanas, THMP Nilai Langkah Denny Indrayana Mengarah ke Makar dan Bangun Ruang ‘Kudeta’
Somasi Denny Indrayana, THMP Bandingkan Riwayat Pendidikan Prabowo dengan Gibran
4 Tersangka OTT ATR/BPN Disebut sebagai Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Asumsi Sangat Tipis Bedanya dengan Fitnah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru