Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mengungkapkan adanya pertemuan dengan penyidik saat dirinya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Saiful mengatakan, dalam pertemuan tersebut penyidik menyampaikan bahwa dirinya bukan target utama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Menurut Saiful, penyidik menyebut mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya, Bahrun Walidin alias Baron, sebagai aktor utama perkara tersebut.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 September 2026.
"Pertama, penyidik mengatakan, bapak tidak menjadi target kami. Target kami sudah tahu kami pemainnya karena kami sudah periksa semua saksi. Inilah pelakunya, aktor utamanya adalah Faisal Hasrimy dan Baron," ujar Saiful saat membaca nota pembelaannya.
Saiful juga mengungkapkan bahwa penyidik disebut memintanya mengakui telah menerima uang Rp50 juta.
Menurut dia, pengakuan tersebut disebut dapat meringankan tuntutan dan vonis yang akan diterimanya.
"Yang kedua, sebelum sidang penyidik menjumpai kami di Rutan, mengatakan 'Bapak tolong mengakui menerima Rp 50 juta, supaya kami tuntut nanti 1,5 tahun penjara, bisa nanti vonis bapak 1 tahun'," tutur Saiful.
Saiful mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut karena merasa tidak pernah menerima uang Rp50 juta seperti yang disebutkan.
Dalam pleidoinya, Saiful juga mengungkapkan bahwa pengadaan smartboard bermula setelah Faisal Hasrimy dilantik sebagai Pj Bupati Langkat.
Menurut Saiful, Faisal memerintahkan agar anggaran dialokasikan untuk proyek tersebut.
Saiful mengaku sempat menolak rencana pengadaan itu karena menurutnya masih banyak sekolah di Langkat yang membutuhkan rehabilitasi.
"Beberapa kali saya menolak proyek ini, tapi akhirnya tidak bisa saya bendung lagi atas perintah Pj Bupati Langkat. Saya dipaksa, diancam dan ditekan oleh Pj Bupati yang berkuasa, supaya proyek ini dilaksanakan," tutur Saiful.
Saiful mengatakan pada Mei 2024, Faisal Hasrimy meminta dirinya berkonsentrasi pada persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Saat itu, Saiful telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023 bersama Supriadi.
Menurut Saiful, setelah itu pengadaan smartboard ditangani Bahrun Walidin alias Baron.
Baron disebut berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan saat itu, Robert Hendra Ginting.
Saiful juga menyinggung kesaksian Baron dalam persidangan.
Menurut Saiful, Baron membantah pernah menemuinya di rutan. Namun, Saiful menyatakan pertemuan tersebut memang pernah terjadi.
Menurut Saiful, dalam pertemuan itu Baron meminta agar nama Faisal Hasrimy tidak dibawa-bawa dalam perkara pengadaan smartboard.
Saiful Abdi bersama Supriadi dan Direktur Utama Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.
Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29.588.774.791.
Saiful dan Supriadi sebelumnya dituntut masing-masing 11 tahun penjara. Sementara Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Saiful selaku pejabat pembuat komitmen disebut mengusulkan pengadaan 312 unit smartboard dengan nilai anggaran Rp49,916 miliar.
Pengadaan itu terdiri atas 200 unit untuk sekolah dasar (SD) dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, sebelumnya mengatakan Saiful diduga telah menentukan dua perusahaan sebagai pelaksana proyek, yakni PT GEE dan PT GHN. Pelaksanaan proyek kemudian dipercayakan kepada Supriadi.
Supriadi disebut mengunggah dokumen ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menunjuk merek ViewSonic, membuat akun e-Katalog atas nama Saiful, hingga melakukan pemesanan kepada dua perusahaan tersebut.
Jaksa juga menduga proses negosiasi harga hanya dilakukan dalam satu hari untuk memberikan kesan tidak terjadi persekongkolan.
Setelah didistribusikan ke sekolah-sekolah, smartboard yang diterima disebut tidak sesuai spesifikasi.
Jaksa juga menduga terdapat mark up harga dibandingkan dengan harga pasar.
Faisal Hasrimy sebelumnya telah membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard.
Ia juga membantah pernah menerima uang Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut.
"Tidak benar saya menginstruksikan pemenangan tender tersebut," kata Faisal saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 10 Juli 2026.
"Tidak ada, Yang Mulia, tidak ada, Yang Mulia. Tidak, tidak benar, saya tidak pernah menerima apa pun," ucap dia.
Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Keterangan yang disampaikan Saiful dalam pleidoi merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.