Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pengadaan itu terdiri atas 200 unit untuk sekolah dasar (SD) dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, sebelumnya mengatakan Saiful diduga telah menentukan dua perusahaan sebagai pelaksana proyek, yakni PT GEE dan PT GHN. Pelaksanaan proyek kemudian dipercayakan kepada Supriadi.
Supriadi disebut mengunggah dokumen ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menunjuk merek ViewSonic, membuat akun e-Katalog atas nama Saiful, hingga melakukan pemesanan kepada dua perusahaan tersebut.
Jaksa juga menduga proses negosiasi harga hanya dilakukan dalam satu hari untuk memberikan kesan tidak terjadi persekongkolan.
Setelah didistribusikan ke sekolah-sekolah, smartboard yang diterima disebut tidak sesuai spesifikasi.
Jaksa juga menduga terdapat mark up harga dibandingkan dengan harga pasar.
Faisal Hasrimy sebelumnya telah membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard.
Ia juga membantah pernah menerima uang Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut.
"Tidak benar saya menginstruksikan pemenangan tender tersebut," kata Faisal saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 10 Juli 2026.
"Tidak ada, Yang Mulia, tidak ada, Yang Mulia. Tidak, tidak benar, saya tidak pernah menerima apa pun," ucap dia.
Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Keterangan yang disampaikan Saiful dalam pleidoi merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.