BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah

Administrator - Rabu, 30 September 2026 20:02 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha ketika menjadi saksi dalam sidang MK yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengungkap pengalamannya mencoret seorang calon anggota legislatif atau caleg yang disebut merupakan anak pejabat karena persoalan ijazah.

Pengalaman itu disampaikan Putu Artha ketika menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Rabu, 30 September 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

MK mencatat agenda 30 September 2026 sebagai tahap pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

Dalam kesaksiannya, Putu Artha mengatakan pengalaman tersebut terjadi ketika Pemilu 2009.

Saat itu, ia turun langsung untuk memastikan dokumen persyaratan calon telah memenuhi ketentuan.

"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini, yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR," kata Putu Artha.

Ia menjelaskan, pencoretan dilakukan setelah proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon.

Menurut dia, verifikasi tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan kebenaran dokumen tersebut.

"Oleh karena pada saat saya turun ke lapangan, saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," ujarnya.

Putu Artha mengatakan setidaknya terdapat dua hal yang harus diperiksa dalam verifikasi persyaratan calon, yakni kelengkapan dan kebenaran dokumen.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Pemprov Sumut Dorong Belanja Pemerintah Lebih Banyak Serap Produk Lokal dan UMK-K
Bongkar Bukti Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Penggugat Serahkan Dokumen Baru ke PN Jakpus
Blusukan Tengah Malam Walkot Tanjungbalai Cek Langsung 25 LPJU Surya Kemenhub dan Lapak UMKM
Mahfud MD Prediksi MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ijazah Gibran: 'Kalau Diskualifikasi, Itu Sangat Berani'
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te

OPINI