PMS Langkat Lantik Pengurus Kabupaten dan Kecamatan, Perkuat Peran dalam Pembangunan Daerah
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengungkap pengalamannya mencoret seorang calon anggota legislatif atau caleg yang disebut merupakan anak pejabat karena persoalan ijazah.
Pengalaman itu disampaikan Putu Artha ketika menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Rabu, 30 September 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.Baca Juga:
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
MK mencatat agenda 30 September 2026 sebagai tahap pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dalam kesaksiannya, Putu Artha mengatakan pengalaman tersebut terjadi ketika Pemilu 2009.
Saat itu, ia turun langsung untuk memastikan dokumen persyaratan calon telah memenuhi ketentuan.
"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini, yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR," kata Putu Artha.
Ia menjelaskan, pencoretan dilakukan setelah proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon.
Menurut dia, verifikasi tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan kebenaran dokumen tersebut.
"Oleh karena pada saat saya turun ke lapangan, saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," ujarnya.
Putu Artha mengatakan setidaknya terdapat dua hal yang harus diperiksa dalam verifikasi persyaratan calon, yakni kelengkapan dan kebenaran dokumen.
"Yang saya ketahui mengenai verifikasi persyaratan calon, di sana setidak-tidaknya ada dua elemen dalam konteks syarat calon yaitu kelengkapan dokumennya dan kebenaran tiap-tiap dokumen yang lengkap itu," kata dia.
Menurut Putu Artha, untuk memastikan keaslian dan kebenaran sebuah dokumen, KPU perlu mendatangi lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu. Lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu," ujarnya.
Dalam pengalaman Pemilu 2009 tersebut, Putu Artha mengaku menemukan persoalan pada ijazah SMA yang digunakan seorang caleg.
"Nah, dalam konteks yang saya alami di Pemilu 2009 itu saya menemukan ijazah yang apa namanya SMA begitu," kata Putu Artha.
Ia kemudian bersama Bawaslu mendatangi sebuah sekolah di kawasan Kuningan untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.
"Tetapi saya punya kemudian temuan secara pribadi bahwa itu bermasalah. Sudah dilegislasi. Begitu saya datang bersama Bawaslu ketika itu ke salah satu sekolah di kawasan Kuningan, memang benar," ujarnya.
Menurut Putu Artha, hasil pengecekan menunjukkan ijazah tersebut bukan milik caleg yang bersangkutan.
"Ternyata ijazah itu milik, stambuk nomor stambuk milik orang lain yang bersangkutan cuman sampai kelas 2 SMA," kata dia.
Karena itu, Putu Artha menegaskan pengalaman tersebut menjadi alasan pentingnya melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen, bukan sekadar memastikan dokumen persyaratan telah tersedia.
"Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami di luar kelengkapan dokumen maka proses apa memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan," kata Putu Artha.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Daftar perkara resmi MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan.
Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Namun, permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan dari para pemohon dan belum merupakan putusan MK.
Dalam persidangan sebelumnya pada 23 September 2026, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, yang menurut KPU berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Sidang 30 September 2026 sendiri merupakan bagian dari tahapan pembuktian perkara tersebut.
Dengan demikian, kesaksian Putu Artha mengenai pengalaman verifikasi caleg pada Pemilu 2009 menjadi bagian dari alat bukti dan keterangan yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.* (km/ad)
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya ketentuan pengecual
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan Gibra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi capaian kafilah Sumut yang berhasil masuk lima besar pada Musab
PEMERINTAHAN
MEDAN Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara (UIN SU) Medan meminta Rektor UIN SU tidak me
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengungkap pengalamannya mencoret seorang calon anggota le
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Wacana memasangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk Pemilihan Presiden atau Pilp
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo, 42 tahun. Kesimpulan sementara itu disampaik
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te
OPINI
TAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menetapkan Kecamatan Tukka dan Badiri berstatus tanggap darurat
PERISTIWA