BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah

Administrator - Rabu, 30 September 2026 20:02 WIB
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha ketika menjadi saksi dalam sidang MK yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Daftar perkara resmi MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan.

Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Namun, permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan dari para pemohon dan belum merupakan putusan MK.

Dalam persidangan sebelumnya pada 23 September 2026, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, yang menurut KPU berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Sidang 30 September 2026 sendiri merupakan bagian dari tahapan pembuktian perkara tersebut.

Dengan demikian, kesaksian Putu Artha mengenai pengalaman verifikasi caleg pada Pemilu 2009 menjadi bagian dari alat bukti dan keterangan yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Pemprov Sumut Dorong Belanja Pemerintah Lebih Banyak Serap Produk Lokal dan UMK-K
Bongkar Bukti Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Penggugat Serahkan Dokumen Baru ke PN Jakpus
Blusukan Tengah Malam Walkot Tanjungbalai Cek Langsung 25 LPJU Surya Kemenhub dan Lapak UMKM
Mahfud MD Prediksi MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ijazah Gibran: 'Kalau Diskualifikasi, Itu Sangat Berani'
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?

OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te

OPINI